Berita Pilihan

Bejat!, Diajak Ke Kebun Sawit, Kakek Cabuli Cucunya

106
×

Bejat!, Diajak Ke Kebun Sawit, Kakek Cabuli Cucunya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA–  Entah apa yang ada dipikiran MM (45). Ia tega mencabuli cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan, korban Mawar (12) dipaksa melayani nafsu bejat kakek yang merupakan adik dari nenek Mawar.

Kronologis kejadian terjadi saat kakek MM mengajak korban ke area perkebunan sawit di Kecamatan Muara Wahau. Saat sudah sampai di perkebunan bukannya menjaga cucunya namun si Kakek malah melucuti pakaian si korban Mawar.

“Kejadian itu hari Rabu (19/8/2020) lalu, korban diajak kekebun sawit, sesampainya disana MM Iangsung membaringkan cucunya dan menurunkan celana dan celana dalamnya sampai ke kaki dan selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban,” jelas Ipda Erwin saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Pelaku Iming Imingi Korban Dengan Sesuatu

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantar pulang dan di iming -imingi akan dibelikan sepatu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

“Berdasarkan pengakuan Mawar pada saat itu ia mencoba berontak dan setelah beberapa detik alat kelamin MM di lepas dari alat kelamin korba  lalu MM menaikkan celananya kembali dan langsung mengajak Mawar untuk pulang dengan memberikan iming-iming akan dibelikan sepatu supaya tidak menceritakan kejadian tersebut,” tambahnya.

Namun atas kejadian itu korban langsung mencoba menghubungi bapak kandungnya, melalui saksi DD. DD Kemudian menghubungi ibu korban DR untuk segera turun ke Desa Dabeq sebab anaknya sedang dirundung masalah.

“Lalu pada saat itu DR meminta kepada DD untuk memberikan handphonenya kepada anaknya lalu DR mendengar Mawar hanya menangis dan sambil menyebut nama pelaku,” tukasnya.

Selang beberapa saat bapak kandung Mawar menelpon korban dan menanyakan ada masalah apa, kemudian Mawar menceritakan bahwa dirinya telah di cabuli dan di setubuhi oleh kakeknya yaitu MM.

“Berdasarkan keterangan korban, ibu dan bapaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Wahau. kemudian saat ini pelaku sudah kami amankan. Ia juga sudah membenarkan apa yang dituduhkan padanya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf pada orang tua korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap MM yang merupakan kakek korban sendiri,” papar Ipda Erwin.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Bian)